Selasa, 04 September 2012

BAB IV
HAK ASASI MANUSIA

A.  PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia  (HAM) dalam bahasa Perancis dikenal dengan “droit de
l’homme,” dalam bahasa Inggris “human right,” dan dalam bahasa Belanda “mensen
rechten,”    yang berarti hak-hak manusia. Di bawah ini dikemukakan pengertian
HAM menurut para pakar dan berdasarkan ketentuan resmi.
1. Mustafa Kemal Pasha (2002):
”Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak  lahir yang
melekat pada esensinya sebagaia nugrah Allah Swt.”
2. Dardji Darmodihardjo :
”Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan YME. Hak-hak ini menjadi dasar
daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain.”
3. Padmo Wahyono :
”Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang memungkinkan orang hidup
berdasarkan suatu harkat dan mertabat tertentu (beradab).”
4. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 :
”Hak asasi manusia adalah hak sebagai anugrah Tuhan YME yang melekat pada
diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan
martabat manusia.”
5. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 :
”Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat kebe-radaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugra-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerin-
tah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.”
Adapun tujuan pelaksanaan hak asasi manusia adalah untuk mempertahankan hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong
tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang multi dimensional.
B.  LANDASAN PENGAKUAN, SERTA CIRI POKOK DAN HAKIKAT HAM :
1. Landasan Pengakuan HAM :
a.  Landasan langsung yang pertama :Kodrat manusia.
Semua manusia sederajat, tanpa membedakan ras, suku, agama, bahasa, asal-usul, adat-istiadat, dsb.
b.  Landasan kedua yang lebih mendalam:Makhluk ciptaan Tuhan YME.
Semua manusia, bahkan seluruh yang ada di jagat raya, adalah ciptaan Tuhan
YME. Karena itu di hadapan Tuhan manusia adalah sama, kecuali nanti pada
amalnya.
2. Ciri Pokok dan Hakikat HAM :
a.  Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwariskan. Hak  asasi
manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis;
b.  Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, asal-usul, ras, agama, etnik, pandangan politik, dsb.
c.  Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyaihak
membatasi atau melanggar hak orang lain.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
1. Pada Masa Sejarah :
a. Perjuangan  Nabi Musa As.dalam membebaskan bangsa Yahudi dari per-budakan (tahun 6000 sM);
b. Hukum Hammurabidi Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga
negara (tahun 2000 sM);
c.  Socrates(469-399 sM),  Plato  (429-347 sM), dan  Aristoteles(384-322 sM)
para filosof Yunani peletak dasar hak asasi manusia. Mereka mengajarkan
untuk mengkritik pemerintahan yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan
kebijaksanaan;
d. Perjuangan  Nabi Besar Muhammad Saw.untuk membebaskan para bayi
wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600). Pada saat itu
di Arab terkenal dengan sebutan zaman jahiliyah(kebodohan).
2. HAM di Inggris :
a. Pada tahun 1215, akibat tidak puas atas tindakan  Raja Johnyang sewenang-wenang, para bangsawan berhasil membuat perjanjian yang disebut ”Magna
Charta” (Piagam Agung) yang membatasi kekuasaan raja.
b. Pada tahun 1628 keluar piagam ”Petition of Right” yang berisi pernyataan
mengenai hak hak-hak rakyat beserta jaminannya :
(1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan rakyat(no
taxation without refresentation);
(2) Warga negara tidak boleh dipaksa menerima tentara di rumahnya;
(3) Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c. Tahun 1679 muncul “Habeas Corpus Act,” yaitu undang-undang yang meng-atur tentang penahanan seseorang :
(1) Seseorang yang ditahan harus segera diperiksa dalam waktu dua hari
setelah penahanan;
(2) Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah  menurut
hukum.
d. Pada tahun 1689 keluar “Bill of Right” yang merupakan undang-undang yang
diterima parlemen sebagai bentuk perlawanan terhadap  Raja James II
tentang :
(1) Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen;
(2) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat;
(3) Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara harus seizin parlemen;
(4) Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya
masing-masing;
(5) Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
3.  HAM di Amerika Serikat :
Rakyat AS yang umumnya datang dari Eropa sebagai emigran, merasa tertindas
oleh pemerintahan Inggris sebagai penjajah. Perjuangan pene-gakkan HAM
didasari pemikiran John Locke, yaitu hak-hak alam seperti hak hidup (life), hak
kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar ini dijadikan ”Declaration
Independence of The United States”  dan pada saat kemerdekaan 4 Juli 1776
dimasukkan dalam konstitusi AS.
4.  HAM di Perancis :
Perjuangan HAM dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Perancis
tahun 1789 sebagai pernyataan tidak puas kaum borjuis dan rakyat terhadap
Raja Louis XVI, yang dikenal dengan ”Declaration des Droits de L’homme et
Du Citoyen” (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara)
yang berisi bahwa ”hak asasi manusia adalah hak-hak alamiah yang dimiliki
manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya,
dan karena itu bersifat suci.” Deklarasi ini pada tahun 1791 dimasukkan dalam
konstitusi Perancis. Dalam revolusi Perancis ini muncul semboyan :  Liberty,
Egality, dan Fraternity(Kemerdekaan, Persamaan, dan Persaudaraan).
5. Atlantic Charter Tahun 1941 :
Piagam Atlantik ini muncul pada saat terjadi Perang Dunia II yang dipelopori
oleh  Franklin Delano Roosevelt(AS) yang menyebutkan ”The Four Freedom”
(Empat Kebebasan) :
a.  Kebebasan beragama (Freedom of Religion);
b.  Kebebasan berbicara dan berpendapat (Freedom of Speech and Thought);
c.  Kebebasan dari rasa takut (Freedom of Fear);
d.  Kebebasan dari kemelaratan (Freedom of Want).
6.  Pengakuan HAM oleh PBB :
a. Pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB) berhasil merumuskan naskah “Universal Declaration of
Human Right” sehingga tanggal tersebut tiap tahun diperingati sebagai  Hari
Hak Asasi Manusia.  Isi pokok deklarasi tersebut tertuang dalam Pasal 1
yang menyatakan : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hen-daknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” Semuanya ada 30
pasal.
b. Tahun 1966 dalam Sidang MU-PBB telah diakui ”Covenants on Hu-man Right” dalam hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara
anggota PBB termasuk Indonesia. Isi covenants dimaksud antara lain :
(1)  The International on Civil and Political Right, yaitu tentang hak sipil
dan hak politik;
(2)  The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right
1966, yang berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi
ekonomi, sosial, dan budaya;
(3)  Optional Protokol 1966, yaitu adanya kemungkinan seorang warga
negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia kepada  The
Human Right Committee  UNO(PBB) setelah upaya pengadilan di
negaranya tidak memuaskannya;
(4)  Wina Declaration 1993, yaitu deklarasi universal dari negara-negara
yang tergabung dalam PBB.
7. Deklarasi HAM Dunia Ketiga :
a.  Declaration on The Right of Peoples to Peace 1984(Deklarasi Hak Bangsa
dan Perdamaian);
b.  Declaration on The Right to Development 1986(Deklarasi Hak Atas
Pembangunan);
c.  African Charter on Human and Peoples Right (Banjul Charter 1981) oleh
negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU);
d.  Cairo Declaration on Human Right in Islam 1990, oleh negara-negara yang
tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI);
e.  Bangkok Declaration 1993, yang diterima oleh negara-negara di Asia.
Kesimpulan :
Berdasarkan sejarah perkembangannya, terdapat empat generasi hak asasi manusia :
1.    Generasi I :  Hak Sipil dan Politik, yang bermula di dunia Barat (Eropa).
Contohnya : Hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas
kesamaan di muka pengadilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat,  hak
beragama, hak berkumpul dan berserikat.
2. Generasi II :  Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang diperjuangkan oleh
negara-negara sosialis di Eropa timur. Contohnya : Hak atas pekerjaan, hak
atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan,
kesehatan, perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
3. Generasi III :  Hak Perdamaian dan Pembangunan,yang diperjuangkan oleh
negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Contohnya : Hak bebas dariancam-an musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain,
dan hak mendapatkan kedamaian.
4. Generasi IV :  Declaration of The Basic Duties of Asian Peoples and Govern-ment 1983,yang diperjuangkan oleh negara-negara Asia. Hak asasi manu-sia
pada generasi ini lebih maju karena tidak saja mencakup struktural, tetapi juga
berpijak pada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Disini dikritik
peranan negara yang sangat dominan dalam proses pemba-ngunan yang
berfokus pada bidang ekonomi, yang menimbulkan dampak negatif bagi
keadilan rakyat, karena hanya mementingkan sekelompok elit (konglomerat) dan
penguasa saja.
D. HAM DI INDONESIA
Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusia yang hidup di
dunia telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi MU-PBB pada tanggal 10
Desember 1948 dalam “Universal Declaration of Human Right” (Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia). sinya memuat 30 Pasal yang meliputi :
1.  Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat.
2.  Hak memiliki sesuatu.
3.  Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
4.  Hak menganut agama atau aliran kepercayaan.
5.  Hak untuk hidup.
6.  Hak untuk kemerdekaan hidup.
7.  Hak untuk memperoleh nama baik.
8.  Hak untuk memperoleh pekerjaan.
9.  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Di Indonesia pengaturan HAM ini tercantum dalam berbagai peraturan  perundang-undangan termasuk undang-undang yang mengesahkan berbagai konvensi interna-sional mengenai HAM. Namun untuk memayungi seluruh peraturan perundang-undangan tadi dipandang perlu dibentuk undang-undang tentang HAM tersendiri.
Maka berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVII/
MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, terbit Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
dengan judul yang sama.
Dalam UUD 1945 sendiri sama sekali tidak ada kata-kata atau istilah HAM. Baru
setelah perubahan (amandemen) yang kedua tahun 2000, secara tegas dan cukup
rinci dimuat tentang HAM, yaitu dalam BAB XA Pasal 28A s/d 28J (10 Pasal dan
24 Ayat). Kemudian karena materinya sudah termuat dalam UUD 1945 setelah
perubahan tersebut, maka Tap MPR tersebut di atas dicabut dengan Tap  MPR No.
1/MPR/2003. Dengan demikian walaupun dalam UUD 1945 asli (sebelum perubah-an) tidak ada kata-kata atau istilah HAM, tetapi sebenarnya pengakuan atas HAM di
Indonesia telah ada sejak ditetapkannya UUD pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi
lebih dulu daripada deklarasi MU-PBB tanggal 10 Desember 1948. Contohnya :
1.  Pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama : ”Bahwa sesungguhnya kemer-dekaan itu adalah hak segala bangsa ...” dst. Jelas, Indonesia mengakui adanya
hak untuk merdeka dan bebas.
2.  Pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat : Di dalamnya terdapat tuju-an
nasional, tugas yang harus dilaksanakan, dan falsafah negara Pancasila. Sila
kedua Pancasila adalah ”kemanusiaan yang adil dan beradab,” berarti ada
pengakuan atas hak asasi manusia seutuhnya.
3.  Batang tubuh UUD 1945 dari Pasal 27 s/d 34 yang mencakup hak dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini berarti adanya HAM, akan  tetapi
memang masih terbatas dan rumusannya amat singkat.
Sebelum Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999, penerap-an
HAM di Indonesia selain atas dasar UUD 1945 yang sangat singkat seperti
disebutkan di atas, juga didasarkan beberapa macam konvensi internasional  yang
kemudian diratifikasi, antara lain :
1.  Konvensi Jenewa (Geneva Convention) 12 Agustus 1949 yang diratifikasi
dengan UU No. 59 Tahun 1958.
2.  Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention on The Political
Right of Women), yang diratifikasi dengan UU No. 68 Tahun 1958.
3.  Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Pe-rempuan (Convention on The Elimination of Discrimination Againts Women),
yang diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 dan menjiwai keluarnya UU No.
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4.  Konvensi Hak Anak (Convention on The Right of The Child), yang diratifikasi
dengan Keppres No. 36 Tahun 1990.
5.  Konvenasi Pelarangan Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senja-ta
Biologis dan Beracun, serta Pemusnahannya (Convention on The Prohibi-tation
of The Development, Production, and Stockpiling of Bacteriological/ Biological
and Toxic Weapon and on Their Destruction), yang diratifikasi dengan Keppres
No. 58 Tahun 1991.
6.  Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (Interna-tional
Convention Againts Apartheid in Sports), yang diratifikasi dengan UU No. 48
Tahun 1993.
7.  Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Torture
Convention), yang diratifikasi dengan UU NO. 5 Tahun 1998.
8.  Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 (Convention No.
87 Concerning Freedom of Association and Protection on The Right to
Organize), yang diratifikasi dengan UU No. 83 Tahun 1998.
9.  Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
(Convention on The Elimination of Racial Discrimination), yang dira-tifikasi
dengan UU No. 29 Tahun 1999.
Untuk memantapkan pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan aturan-aturan
tersebut di atas, telah dibentuk  Pengadilan HAMberdasarkan UU No. 26 Tahun
2000. Dan sebelumnya telah pula dibentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 1993 yang kemudian diku-kuhkan dalam UU No.
39 Tahun 1999. UU No. 26/2000 ini juga memberikan alternatif bahwa untuk
penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilakukan di luar
pengadilan HAM, yaitu melalui  Komisi Kebenar-an dan Rekonsilisasiyang
dibentuk berdasarkan UU. Untuk penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia,
masyarakat pun dapat membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)dengan
tugas menuntut pihak-pihak yang me-langgar hak asasi manusia, melindungi korban
hak asasi manusia, menuntut keadilan, dsb. Contoh LSM yang ada : Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekeras-an (KONTRAS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(ELSAM), Human Right Watch (HRW), dll.
Dasar pemikiran pembentukan Undang-Undang tentang HAM (UU No. 39
Tahun 1999) adalah :
1.  Tuhan YME adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya.
2.  Pada dasarnya manusia dianugrahi jiwa, bentuk struktur, kemampuan, kemauan,
serta berbagai kemudahan oleh penciptanya untuk menjamin kelangsungan
hidupnya.
3.  Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manu-sia,
diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal
tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehing-ga  dapat
mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini
lupus).
4.  Karena manusia merupakan mahluk sosial (zoon politicon), maka hak asasi
manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga ke-bebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
5.  Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapa pun dan dalam keadaan
apa pun.
6.  Setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi
manusia lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajib-an dasar
atau kewajiban asasi manusia.
7.  Hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegak-kan,
dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lain-nya
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggara-nya
penghormatan, perlindungan, dan penegakkan hak asasi manusia.
Beberapa istilah dalam Ketentuan Umum UU No. 39 Tahun 1999 :
1.  Hak asasi manusia(lihat di depan).
2.  Kewajiban dasar manusia, adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.  Diskriminasi, adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung atau tak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasaragama,
suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kela-min, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan,
atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggu-naan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4.  Penyiksaan, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, se-hingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun
rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau kete-rangan dari
seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan
yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang
ketiga, atau bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan  tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapa pun dan/atau pejabat publik.
5.  Anak, adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal
tersebut adalah demi kepentingannya.
6.  Pelanggaran hak asasi manusia, adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, meng-halangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak menda-patkan, atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
7.  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut Komnas HAM,
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lem-baga negara
lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Macam dan jenis HAM meliputi berbagai bidang, yaitu :
1.  Dari segi subyeknya :  Hak asasi individu, dan hak asasi kolektif.
2. Dari segi obyek atau kepentingannya :
a.  Hak Asasi Pribadi(Personal Right), seperti menyatakan pendapat, kebe-basan memeluk agama tertentu, kebebasan bergerak, dsb.
b.  Hak Asasi Ekonomi(Property Right), seperti hak untuk memiliki sesuatu,
membeli, menjual, dan memanfaatkannya.
c.  Hak Perlakuan Sama  (Legal Quality Right), dalam hukum dan peme-rintahan.
d.  Hak Asasi Politik  (Political Right), yaitu hak ikut dalam pemerintahan,
seperti hak memilih dan dipilih dalam Pemilu, hak mendirikan Parpol dan
Ormas, dsb.
e.  Hak Sosial dan Kebudayaan  (Social and Cultural Right), seperti hak untuk
memilih pendidikan, mengembangkan seni budaya, dsb.
f.  Hak Perlindungan (Procedural Right), seperti perlakuan tata cara pera-dilan,
bila terjadi penggeledahan, penangkapan, dsb.
g.  Hak Membangun  (Developmen Right), seperti hak bagi negara untuk
membangun negara tanpa campur tangan negara asing, dsb.
Beberapa butir HAM yang ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 :
1.  Hak untuk hidup (Pasal 4).
2.  Hak untuk berkeluarga (Pasal 10).
3.  Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11 s/d 16).
4.  Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17 s/d 18).
5.  Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20 s/d 27).
6.  Hak atas rasa aman (Pasal 28 s/d 35).
7.  Hak atas kesejahteraan (Pasal 36 s/d 42).
8.  Hak turutserta dalam pemerintahan (Pasal 43 s/d 44).
9.  Hak wanita (Pasal 45 s/d 51).
10. Hak anak (Pasal 52 s/d 66).
Hak Asasi Manusia dalam BAB XA Pasal 28A s/d 28J UUD 1945 (Perubah-an II/2000) :
Pasal 28A :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28B :
(1)  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2)  Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C :
(1)  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D :
(1)  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasti-an
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlaku-an yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)  Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4)  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E :
(1)  Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamnya, me-milih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewar-ganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggal-kannya, serta berhak
kembali.
(2)  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menge-luarkan
pendapat.
Pasal 28F :
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G :
(1)  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormat-an,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
Pasal 28H :
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persa-maan
dan keadilan.
(3)  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengem-bangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebuttidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I :
(1)  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun.
(2)  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlaku-an yang
bersifat diskriminatif.
(3)  Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)  Perlindungan, pemajuan, penagakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)  Untuk menegakkan dan melindung hak asasi manusia sesuai dengan prin-sip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J :
(1)  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalamtertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegra.
(2)  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masya-rakat demokratis.
Kewajiban Dasar Manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 :
1.  Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada  peraturan
perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional menge-nai
hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI.
2.  Setiap warga negara wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika,
dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap hak
asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab
untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik sertamenjadi tugas
pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim-bangan moral,
keamanan, dan ketertiban umumdalam suatu masyarakat demokratis.
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999 :
1.  Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum inter-nasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
2.  Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meli-puti
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
3.  Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi
oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan
dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekebasan dasarorang lain,
kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
4.  Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa
pemerintah, partai, golongan, atau pihak mana pun dibenarkan mengu-rangi,
merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang
diatur dalam undang-undang ini.
Komnas HAM dan Pengadilan HAM :
Untuk memantapkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia telah diben-tuk
Komnas HAM dan Pengadilan HAM.
1.  Komnas HAM :
Dibentuk dengan Keppres No. 5 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 kemudian
dikukuhkan dengan UU No. 39 Tahun 1999. Tujuannya :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia;
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampu-annya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang, dipilih oleh DPR berdasarkan usul-an Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden. Susunan Komnas HAM terdiri
dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal. Ketua dan
Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Masa jabatannya lima tahun dan
setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa  jabatan.
Kelengkapan Komnas HAM terdiri dari :
a.  Sidang Paripurna;
b.  Sidang Sub Komisi.
Sidang paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan terdiri dari seluruh
anggota. Tugasnya menetapkan peraturan tata tertib, program kerja, dan
mekanisme kerja. Adapun kegiatan-kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Sub
Komisi. Ketentuan mengenai sidang paripurna dan sub komisi diatur dalam
peraturan tata tertib Komnas HAM.
Sekretariat Jenderal dibentuk untuk pelayanan administratif yang dibantu oleh
unit kerja dalam bentuk Biro-biro. Sekretaris Jenderal dijabat oleh pegawai
negeri yang bukan anggota, diangkat oleh presiden atas usul si-dang
paripurna. Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan orga-nisasinya
ditetapkan dengan Keppres.
2.  Pelanggaran dan Pengadilan HAM :
Unsur penting dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan  HAM.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelom-pok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, mambatasi, dan/atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, ber-dasarkan mekanisme hukumyang
berlaku.
Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu, kelompok, maupun oleh institusi negara atau institusi
lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan
alasan rasional yang menjadi pijakannya. Pelanggaran HAM dikelompokkan
pada dua bentuk, yaitu pelanggaran beratdan pelanggaran ringan. Pelanggaran
berat meliputi kejahatan  genosidadan  kejahatan kemanusiaan, sedangkan
pelanggaran ringan adalah selain kedua bentuk tersebut.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan mak-sud
menghancurkan/memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bang-sa, ras,
kelompok etnis, dan kelompok agama. Genoside dilakukan dengan cara :
a.  Membunuh anggota kelompok;
b.  Mengakibatkan poenderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.  Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baikj seluruh atau sebagiannya;
d.  Memaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok;
e.  Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompoik tertentu ke kelompok
lain.
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dila-kukan
dengan serangan yang meluas dan sistematis. Serangan dimaksud ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a.  Pembunuhan;
b.  Permusuhan;
c.  Perbudakan;
d.  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;\
e.  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
Sewenang-wenang yang melanggar asas-asas/ketentuan pokok hukum
internasional;
f.  Penyiksaan;
g.  Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
h.  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara uni-versal sebagai hal
yang dilarang menurut hukum internasional;
i.  Penghilangan orang secara paksa;
j.  Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas
kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaan-nya.
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengadil-an
HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum,
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelang-garan hak
asasi manusia yang berat. Sementara itu Pengadilan HAM ad hocyang dibentuk
atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keppres untuk memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terjadi sebelum
diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000.
Pengadilan atas pelanggaran HAM kategori berat seperti genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan diberlakukan asas  retroaktif(pembuktian terbalik).
Selain pengadilan HAM  ad hoc, dibentuk juga Komisi Kebenar-an dan
Rekonsiliasi (KKR). Komisi ini adalah lembaga  ekstrayudisialyang bertugas
menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan ke-kuasaan dan
pelanggaran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekon-siliasi dalam
perspektif kepentingan bersama sebagai negara. (Contohnya di Timor Timur
pasca jajak pendapat 1999) yang mengakibatkan Timtim lepas dari NKRI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar