BAB IV
HAK ASASI MANUSIA
A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak
Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa
Perancis dikenal dengan “droit de
l’homme,”
dalam bahasa Inggris “human right,” dan dalam bahasa Belanda “mensen
rechten,” yang berarti hak-hak manusia. Di bawah ini
dikemukakan pengertian
HAM
menurut para pakar dan berdasarkan ketentuan resmi.
1.
Mustafa Kemal Pasha (2002):
”Hak
asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang
melekat
pada esensinya sebagaia nugrah Allah Swt.”
2.
Dardji Darmodihardjo :
”Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa
manusia
sejak lahir sebagai anugrah Tuhan YME. Hak-hak ini menjadi dasar
daripada
hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain.”
3.
Padmo Wahyono :
”Hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak yang memungkinkan orang hidup
berdasarkan
suatu harkat dan mertabat tertentu (beradab).”
4.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 :
”Hak
asasi manusia adalah hak sebagai anugrah Tuhan YME yang melekat pada
diri
manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan
martabat
manusia.”
5.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 :
”Hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat kebe-radaan
manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugra-Nya yang
wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerin-
tah,
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.”
Adapun
tujuan pelaksanaan hak asasi manusia adalah untuk mempertahankan hak-hak warga
negara dari tindakan sewenang-wenang aparat negara, dan mendorong
tumbuh
serta berkembangnya pribadi manusia yang multi dimensional.
B. LANDASAN PENGAKUAN, SERTA CIRI POKOK DAN
HAKIKAT HAM :
1.
Landasan Pengakuan HAM :
a. Landasan langsung yang pertama :Kodrat
manusia.
Semua
manusia sederajat, tanpa membedakan ras, suku, agama, bahasa, asal-usul,
adat-istiadat, dsb.
b. Landasan kedua yang lebih mendalam:Makhluk
ciptaan Tuhan YME.
Semua
manusia, bahkan seluruh yang ada di jagat raya, adalah ciptaan Tuhan
YME.
Karena itu di hadapan Tuhan manusia adalah sama, kecuali nanti pada
amalnya.
2.
Ciri Pokok dan Hakikat HAM :
a. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan,
dibeli, atau diwariskan. Hak asasi
manusia
adalah bagian dari manusia secara otomatis;
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis
kelamin,
asal-usul, ras, agama, etnik, pandangan politik, dsb.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
Tidak seorang pun mempunyaihak
membatasi
atau melanggar hak orang lain.
C.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
1.
Pada Masa Sejarah :
a.
Perjuangan Nabi Musa As.dalam
membebaskan bangsa Yahudi dari per-budakan (tahun 6000 sM);
b.
Hukum Hammurabidi Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga
negara
(tahun 2000 sM);
c. Socrates(469-399 sM), Plato
(429-347 sM), dan
Aristoteles(384-322 sM)
para
filosof Yunani peletak dasar hak asasi manusia. Mereka mengajarkan
untuk
mengkritik pemerintahan yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan
kebijaksanaan;
d.
Perjuangan Nabi Besar Muhammad Saw.untuk
membebaskan para bayi
wanita
dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600). Pada saat itu
di
Arab terkenal dengan sebutan zaman jahiliyah(kebodohan).
2.
HAM di Inggris :
a.
Pada tahun 1215, akibat tidak puas atas tindakan Raja Johnyang sewenang-wenang, para bangsawan
berhasil membuat perjanjian yang disebut ”Magna
Charta”
(Piagam Agung) yang membatasi kekuasaan raja.
b.
Pada tahun 1628 keluar piagam ”Petition of Right” yang berisi pernyataan
mengenai
hak hak-hak rakyat beserta jaminannya :
(1)
Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan rakyat(no
taxation
without refresentation);
(2)
Warga negara tidak boleh dipaksa menerima tentara di rumahnya;
(3)
Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c.
Tahun 1679 muncul “Habeas Corpus Act,” yaitu undang-undang yang meng-atur
tentang penahanan seseorang :
(1)
Seseorang yang ditahan harus segera diperiksa dalam waktu dua hari
setelah
penahanan;
(2)
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut
hukum.
d.
Pada tahun 1689 keluar “Bill of Right” yang merupakan undang-undang yang
diterima
parlemen sebagai bentuk perlawanan terhadap
Raja James II
tentang
:
(1)
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen;
(2)
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat;
(3)
Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara harus seizin parlemen;
(4)
Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya
masing-masing;
(5)
Parlemen berhak mengubah keputusan raja.
3. HAM di Amerika Serikat :
Rakyat
AS yang umumnya datang dari Eropa sebagai emigran, merasa tertindas
oleh
pemerintahan Inggris sebagai penjajah. Perjuangan pene-gakkan HAM
didasari
pemikiran John Locke, yaitu hak-hak alam seperti hak hidup (life), hak
kebebasan
(liberty), dan hak milik (property). Dasar ini dijadikan ”Declaration
Independence
of The United States” dan pada saat
kemerdekaan 4 Juli 1776
dimasukkan
dalam konstitusi AS.
4. HAM di Perancis :
Perjuangan
HAM dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Perancis
tahun
1789 sebagai pernyataan tidak puas kaum borjuis dan rakyat terhadap
Raja
Louis XVI, yang dikenal dengan ”Declaration des Droits de L’homme et
Du
Citoyen” (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara)
yang
berisi bahwa ”hak asasi manusia adalah hak-hak alamiah yang dimiliki
manusia
menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya,
dan
karena itu bersifat suci.” Deklarasi ini pada tahun 1791 dimasukkan dalam
konstitusi
Perancis. Dalam revolusi Perancis ini muncul semboyan : Liberty,
Egality,
dan Fraternity(Kemerdekaan, Persamaan, dan Persaudaraan).
5.
Atlantic Charter Tahun 1941 :
Piagam
Atlantik ini muncul pada saat terjadi Perang Dunia II yang dipelopori
oleh Franklin Delano Roosevelt(AS) yang
menyebutkan ”The Four Freedom”
(Empat
Kebebasan) :
a. Kebebasan beragama (Freedom of Religion);
b. Kebebasan berbicara dan berpendapat (Freedom
of Speech and Thought);
c. Kebebasan dari rasa takut (Freedom of Fear);
d. Kebebasan dari kemelaratan (Freedom of Want).
6. Pengakuan HAM oleh PBB :
a.
Pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU-PBB)
berhasil merumuskan naskah “Universal Declaration of
Human
Right” sehingga tanggal tersebut tiap tahun diperingati sebagai Hari
Hak
Asasi Manusia. Isi pokok deklarasi
tersebut tertuang dalam Pasal 1
yang
menyatakan : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hen-daknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.” Semuanya ada 30
pasal.
b.
Tahun 1966 dalam Sidang MU-PBB telah diakui ”Covenants on Hu-man Right” dalam
hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara
anggota
PBB termasuk Indonesia. Isi covenants dimaksud antara lain :
(1) The International on Civil and Political
Right, yaitu tentang hak sipil
dan
hak politik;
(2) The International Covenant on Economic,
Social, and Cultural Right
1966,
yang berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi
ekonomi,
sosial, dan budaya;
(3) Optional Protokol 1966, yaitu adanya
kemungkinan seorang warga
negara
yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia kepada The
Human
Right Committee UNO(PBB) setelah upaya
pengadilan di
negaranya
tidak memuaskannya;
(4) Wina Declaration 1993, yaitu deklarasi
universal dari negara-negara
yang
tergabung dalam PBB.
7.
Deklarasi HAM Dunia Ketiga :
a. Declaration on The Right of Peoples to Peace
1984(Deklarasi Hak Bangsa
dan
Perdamaian);
b. Declaration on The Right to Development
1986(Deklarasi Hak Atas
Pembangunan);
c. African Charter on Human and Peoples Right
(Banjul Charter 1981) oleh
negara-negara
Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU);
d. Cairo Declaration on Human Right in Islam
1990, oleh negara-negara yang
tergabung
dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI);
e. Bangkok Declaration 1993, yang diterima oleh
negara-negara di Asia.
Kesimpulan
:
Berdasarkan
sejarah perkembangannya, terdapat empat generasi hak asasi manusia :
1. Generasi I : Hak Sipil dan Politik, yang bermula di dunia
Barat (Eropa).
Contohnya
: Hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas
kesamaan
di muka pengadilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak
beragama,
hak berkumpul dan berserikat.
2.
Generasi II : Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya, yang diperjuangkan oleh
negara-negara
sosialis di Eropa timur. Contohnya : Hak atas pekerjaan, hak
atas
penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan,
kesehatan,
perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
3.
Generasi III : Hak Perdamaian dan
Pembangunan,yang diperjuangkan oleh
negara-negara
berkembang (Asia-Afrika). Contohnya : Hak bebas dariancam-an musuh, hak setiap
bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain,
dan
hak mendapatkan kedamaian.
4.
Generasi IV : Declaration of The Basic
Duties of Asian Peoples and Govern-ment 1983,yang diperjuangkan oleh
negara-negara Asia. Hak asasi manu-sia
pada
generasi ini lebih maju karena tidak saja mencakup struktural, tetapi juga
berpijak
pada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Disini dikritik
peranan
negara yang sangat dominan dalam proses pemba-ngunan yang
berfokus
pada bidang ekonomi, yang menimbulkan dampak negatif bagi
keadilan
rakyat, karena hanya mementingkan sekelompok elit (konglomerat) dan
penguasa
saja.
D.
HAM DI INDONESIA
Pengakuan
atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusia yang hidup di
dunia
telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi MU-PBB pada tanggal 10
Desember
1948 dalam “Universal Declaration of Human Right” (Deklarasi
Universal
tentang Hak Asasi Manusia). sinya memuat 30 Pasal yang meliputi :
1. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat.
2. Hak memiliki sesuatu.
3. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
4. Hak menganut agama atau aliran kepercayaan.
5. Hak untuk hidup.
6. Hak untuk kemerdekaan hidup.
7. Hak untuk memperoleh nama baik.
8. Hak untuk memperoleh pekerjaan.
9. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Di
Indonesia pengaturan HAM ini tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang
yang mengesahkan berbagai konvensi interna-sional mengenai HAM. Namun untuk
memayungi seluruh peraturan perundang-undangan tadi dipandang perlu dibentuk
undang-undang tentang HAM tersendiri.
Maka
berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVII/
MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, terbit Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
dengan
judul yang sama.
Dalam
UUD 1945 sendiri sama sekali tidak ada kata-kata atau istilah HAM. Baru
setelah
perubahan (amandemen) yang kedua tahun 2000, secara tegas dan cukup
rinci
dimuat tentang HAM, yaitu dalam BAB XA Pasal 28A s/d 28J (10 Pasal dan
24
Ayat). Kemudian karena materinya sudah termuat dalam UUD 1945 setelah
perubahan
tersebut, maka Tap MPR tersebut di atas dicabut dengan Tap MPR No.
1/MPR/2003.
Dengan demikian walaupun dalam UUD 1945 asli (sebelum perubah-an) tidak ada
kata-kata atau istilah HAM, tetapi sebenarnya pengakuan atas HAM di
Indonesia
telah ada sejak ditetapkannya UUD pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi
lebih
dulu daripada deklarasi MU-PBB tanggal 10 Desember 1948. Contohnya :
1. Pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama :
”Bahwa sesungguhnya kemer-dekaan itu adalah hak segala bangsa ...” dst. Jelas,
Indonesia mengakui adanya
hak
untuk merdeka dan bebas.
2. Pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat : Di
dalamnya terdapat tuju-an
nasional,
tugas yang harus dilaksanakan, dan falsafah negara Pancasila. Sila
kedua
Pancasila adalah ”kemanusiaan yang adil dan beradab,” berarti ada
pengakuan
atas hak asasi manusia seutuhnya.
3. Batang tubuh UUD 1945 dari Pasal 27 s/d 34
yang mencakup hak dalam bidang
politik,
ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini berarti adanya HAM, akan tetapi
memang
masih terbatas dan rumusannya amat singkat.
Sebelum
Tap MPR No. XVII/MPR/1998 dan UU No. 39 Tahun 1999, penerap-an
HAM
di Indonesia selain atas dasar UUD 1945 yang sangat singkat seperti
disebutkan
di atas, juga didasarkan beberapa macam konvensi internasional yang
kemudian
diratifikasi, antara lain :
1. Konvensi Jenewa (Geneva Convention) 12
Agustus 1949 yang diratifikasi
dengan
UU No. 59 Tahun 1958.
2. Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan
(Convention on The Political
Right
of Women), yang diratifikasi dengan UU No. 68 Tahun 1958.
3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Pe-rempuan (Convention on The Elimination of
Discrimination Againts Women),
yang
diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984 dan menjiwai keluarnya UU No.
23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. Konvensi Hak Anak (Convention on The Right of
The Child), yang diratifikasi
dengan
Keppres No. 36 Tahun 1990.
5. Konvenasi Pelarangan Pengembangan, Produksi,
dan Penyimpanan Senja-ta
Biologis
dan Beracun, serta Pemusnahannya (Convention on The Prohibi-tation
of
The Development, Production, and Stockpiling of Bacteriological/ Biological
and
Toxic Weapon and on Their Destruction), yang diratifikasi dengan Keppres
No.
58 Tahun 1991.
6. Konvensi Internasional terhadap Anti
Apartheid dalam Olahraga (Interna-tional
Convention
Againts Apartheid in Sports), yang diratifikasi dengan UU No. 48
Tahun
1993.
7. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau Penghukuman Lain yang
Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Torture
Convention),
yang diratifikasi dengan UU NO. 5 Tahun 1998.
8. Konvensi Organisasi Buruh Internasional No.
87 Tahun 1998 (Convention No.
87
Concerning Freedom of Association and Protection on The Right to
Organize),
yang diratifikasi dengan UU No. 83 Tahun 1998.
9. Konvensi Internasional tentang Penghapusan
Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
(Convention
on The Elimination of Racial Discrimination), yang dira-tifikasi
dengan
UU No. 29 Tahun 1999.
Untuk
memantapkan pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan aturan-aturan
tersebut
di atas, telah dibentuk Pengadilan
HAMberdasarkan UU No. 26 Tahun
2000.
Dan sebelumnya telah pula dibentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM)
berdasarkan
Keppres No. 5 Tahun 1993 yang kemudian diku-kuhkan dalam UU No.
39
Tahun 1999. UU No. 26/2000 ini juga memberikan alternatif bahwa untuk
penyelesaian
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat dilakukan di luar
pengadilan
HAM, yaitu melalui Komisi Kebenar-an dan
Rekonsilisasiyang
dibentuk
berdasarkan UU. Untuk penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia,
masyarakat
pun dapat membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)dengan
tugas
menuntut pihak-pihak yang me-langgar hak asasi manusia, melindungi korban
hak
asasi manusia, menuntut keadilan, dsb. Contoh LSM yang ada : Yayasan
Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban
Tindak Kekeras-an (KONTRAS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(ELSAM),
Human Right Watch (HRW), dll.
Dasar
pemikiran pembentukan Undang-Undang tentang HAM (UU No. 39
Tahun
1999) adalah :
1. Tuhan YME adalah pencipta alam semesta dengan
segala isinya.
2. Pada dasarnya manusia dianugrahi jiwa, bentuk
struktur, kemampuan, kemauan,
serta
berbagai kemudahan oleh penciptanya untuk menjamin kelangsungan
hidupnya.
3. Untuk melindungi, mempertahankan, dan
meningkatkan martabat manu-sia,
diperlukan
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal
tersebut
manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehing-ga dapat
mendorong
manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini
lupus).
4. Karena manusia merupakan mahluk sosial (zoon
politicon), maka hak asasi
manusia
yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga ke-bebasan atau
hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
5. Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan
oleh siapa pun dan dalam keadaan
apa
pun.
6. Setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban
untuk menghormati hak asasi
manusia
lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajib-an dasar
atau
kewajiban asasi manusia.
7. Hak asasi manusia harus benar-benar
dihormati, dilindungi, dan ditegak-kan,
dan
untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lain-nya
mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggara-nya
penghormatan,
perlindungan, dan penegakkan hak asasi manusia.
Beberapa
istilah dalam Ketentuan Umum UU No. 39 Tahun 1999 :
1. Hak asasi manusia(lihat di depan).
2. Kewajiban dasar manusia, adalah seperangkat
kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan,
tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi, adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang
langsung
atau tak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasaragama,
suku,
ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kela-min,
bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan,
atau
penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggu-naan hak asasi manusia
dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan, adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja, se-hingga
menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun
rohani
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau kete-rangan dari
seseorang
atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan
yang
telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang
ketiga,
atau bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapa
pun dan/atau pejabat publik.
5. Anak, adalah setiap manusia yang berusia di
bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum
menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal
tersebut
adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia, adalah setiap
perbuatan seseorang atau
kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau
kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, meng-halangi,
membatasi,
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang
yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak menda-patkan, atau
dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,
berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang
selanjutnya disebut Komnas HAM,
adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lem-baga negara
lainnya
yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan,
dan mediasi hak asasi manusia.
Macam
dan jenis HAM meliputi berbagai bidang, yaitu :
1. Dari segi subyeknya : Hak asasi individu, dan hak asasi kolektif.
2.
Dari segi obyek atau kepentingannya :
a. Hak Asasi Pribadi(Personal Right), seperti
menyatakan pendapat, kebe-basan memeluk agama tertentu, kebebasan bergerak,
dsb.
b. Hak Asasi Ekonomi(Property Right), seperti
hak untuk memiliki sesuatu,
membeli,
menjual, dan memanfaatkannya.
c. Hak Perlakuan Sama (Legal Quality Right), dalam hukum dan
peme-rintahan.
d. Hak Asasi Politik (Political Right), yaitu hak ikut dalam
pemerintahan,
seperti
hak memilih dan dipilih dalam Pemilu, hak mendirikan Parpol dan
Ormas,
dsb.
e. Hak Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Right), seperti hak
untuk
memilih
pendidikan, mengembangkan seni budaya, dsb.
f. Hak Perlindungan (Procedural Right), seperti
perlakuan tata cara pera-dilan,
bila
terjadi penggeledahan, penangkapan, dsb.
g. Hak Membangun
(Developmen Right), seperti hak bagi negara untuk
membangun
negara tanpa campur tangan negara asing, dsb.
Beberapa
butir HAM yang ada dalam UU No. 39 Tahun 1999 :
1. Hak untuk hidup (Pasal 4).
2. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10).
3. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11 s/d
16).
4. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17 s/d
18).
5. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20 s/d 27).
6. Hak atas rasa aman (Pasal 28 s/d 35).
7. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36 s/d 42).
8. Hak turutserta dalam pemerintahan (Pasal 43
s/d 44).
9. Hak wanita (Pasal 45 s/d 51).
10.
Hak anak (Pasal 52 s/d 66).
Hak
Asasi Manusia dalam BAB XA Pasal 28A s/d 28J UUD 1945 (Perubah-an II/2000) :
Pasal
28A :
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal
28B :
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui
perkawinan
yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang, serta
berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya
secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal
28D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepasti-an
hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlaku-an yang
adil
dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal
28E :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamnya, me-milih
pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewar-ganegaraan,
memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggal-kannya, serta berhak
kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran
dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan menge-luarkan
pendapat.
Pasal
28F :
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28G :
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormat-an,
martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari
negara lain.
Pasal
28H :
(1)
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan
kesehatan.
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persa-maan
dan
keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengem-bangan
dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebuttidak
boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal
28I :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi
di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan
apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar
apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlaku-an yang
bersifat
diskriminatif.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penagakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindung hak asasi
manusia sesuai dengan prin-sip
negara
hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28J :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalamtertib
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegra.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masya-rakat
demokratis.
Kewajiban
Dasar Manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999 :
1. Setiap orang yang ada di wilayah negara RI
wajib patuh pada peraturan
perundang-undangan,
hukum tak tertulis, dan hukum internasional menge-nai
hak
asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI.
2. Setiap warga negara wajib ikutserta dalam
upaya pembelaan negara sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika,
dan
tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap hak
asasi
manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab
untuk
menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik sertamenjadi tugas
pemerintah
untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
4.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk
menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim-bangan moral,
keamanan,
dan ketertiban umumdalam suatu masyarakat demokratis.
Kewajiban
dan tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999 :
1. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab
menghormati, melindungi,
menegakkan,
dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan
perundang-undangan lain, dan hukum inter-nasional
tentang
hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
sebagaimana dimaksud meli-puti
langkah
implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi,
sosial,
budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
3. Hak dan kebebasan yang diatur dalam
undang-undang ini hanya dapat dibatasi
oleh
dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan
dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekebasan dasarorang lain,
kesusilaan,
ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
4. Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang
ini boleh diartikan bahwa
pemerintah,
partai, golongan, atau pihak mana pun dibenarkan mengu-rangi,
merusak,
atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang
diatur
dalam undang-undang ini.
Komnas
HAM dan Pengadilan HAM :
Untuk
memantapkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia telah diben-tuk
Komnas
HAM dan Pengadilan HAM.
1. Komnas HAM :
Dibentuk
dengan Keppres No. 5 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 kemudian
dikukuhkan
dengan UU No. 39 Tahun 1999. Tujuannya :
a.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi
Universal
Hak Asasi Manusia;
b.
Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna
berkembangnya
pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampu-annya
berpartisipasi
dalam berbagai bidang kehidupan.
Anggota
Komnas HAM berjumlah 35 orang, dipilih oleh DPR berdasarkan usul-an Komnas HAM
dan diresmikan oleh Presiden. Susunan Komnas HAM terdiri
dari
seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, dan Sekretaris Jenderal. Ketua dan
Wakil
Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Masa jabatannya lima tahun dan
setelah
berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kelengkapan
Komnas HAM terdiri dari :
a. Sidang Paripurna;
b. Sidang Sub Komisi.
Sidang
paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan terdiri dari seluruh
anggota.
Tugasnya menetapkan peraturan tata tertib, program kerja, dan
mekanisme
kerja. Adapun kegiatan-kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Sub
Komisi.
Ketentuan mengenai sidang paripurna dan sub komisi diatur dalam
peraturan
tata tertib Komnas HAM.
Sekretariat
Jenderal dibentuk untuk pelayanan administratif yang dibantu oleh
unit
kerja dalam bentuk Biro-biro. Sekretaris Jenderal dijabat oleh pegawai
negeri
yang bukan anggota, diangkat oleh presiden atas usul si-dang
paripurna.
Kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan susunan orga-nisasinya
ditetapkan
dengan Keppres.
2. Pelanggaran dan Pengadilan HAM :
Unsur
penting dalam HAM adalah masalah pelanggaran dan pengadilan HAM.
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelom-pok orang
termasuk
aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian
yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, mambatasi, dan/atau mencabut
hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang,
dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian
hukum yang adil dan benar, ber-dasarkan mekanisme hukumyang
berlaku.
Pelanggaran
HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan
oleh individu, kelompok, maupun oleh institusi negara atau institusi
lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan
alasan
rasional yang menjadi pijakannya. Pelanggaran HAM dikelompokkan
pada
dua bentuk, yaitu pelanggaran beratdan pelanggaran ringan. Pelanggaran
berat
meliputi kejahatan genosidadan kejahatan kemanusiaan, sedangkan
pelanggaran
ringan adalah selain kedua bentuk tersebut.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan mak-sud
menghancurkan/memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bang-sa, ras,
kelompok
etnis, dan kelompok agama. Genoside dilakukan dengan cara :
a. Membunuh anggota kelompok;
b. Mengakibatkan poenderitaan fisik atau mental
yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
akan mengakibatkan
kemusnahan
secara fisik baikj seluruh atau sebagiannya;
d. Memaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran di
dalam
kelompok;
e. Memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompoik tertentu ke kelompok
lain.
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dila-kukan
dengan
serangan yang meluas dan sistematis. Serangan dimaksud ditujukan
secara
langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a. Pembunuhan;
b. Permusuhan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa;\
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara
Sewenang-wenang
yang melanggar asas-asas/ketentuan pokok hukum
internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pemaksaan
kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan
seksual lain yang setara;
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu
atau perkumpulan yang
didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis
kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara uni-versal sebagai hal
yang
dilarang menurut hukum internasional;
i. Penghilangan orang secara paksa;
j. Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi
suatu kelompok ras atas
kelompok
ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaan-nya.
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengadil-an
HAM
adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum,
bertugas
dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelang-garan hak
asasi
manusia yang berat. Sementara itu Pengadilan HAM ad hocyang dibentuk
atas
usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keppres untuk memeriksa
dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terjadi sebelum
diundangkannya
UU No. 26 Tahun 2000.
Pengadilan
atas pelanggaran HAM kategori berat seperti genosida dan kejahatan
terhadap
kemanusiaan diberlakukan asas
retroaktif(pembuktian terbalik).
Selain
pengadilan HAM ad hoc, dibentuk juga
Komisi Kebenar-an dan
Rekonsiliasi
(KKR). Komisi ini adalah lembaga
ekstrayudisialyang bertugas
menegakkan
kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan ke-kuasaan dan
pelanggaran
HAM pada masa lampau, melaksanakan rekon-siliasi dalam
perspektif
kepentingan bersama sebagai negara. (Contohnya di Timor Timur
pasca jajak pendapat 1999) yang mengakibatkan
Timtim lepas dari NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar